Prosedur penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan karena alasan pembubaran (likuidasi) atau kepailitan merupakan tahap akhir dari siklus hidup sebuah perusahaan. Regulasi di Indonesia menetapkan bahwa NPWP sebuah badan hukum tidak bisa dihapus begitu saja hanya dengan melampirkan akta pembubaran; melainkan harus melalui proses Pemeriksaan Pajak (Audit) terlebih dahulu.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh hak keuangan negara berupa pajak penghasilan relawan, sanksi administrasi, maupun kewajiban pelaporan masa lalu telah diselesaikan sepenuhnya oleh Likuidator atau Kurator.
Berikut adalah panduan operasional mengenai syarat, alur, dan jangka waktu prosedur penghapusan NPWP Badan berdasarkan ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP):
1. Dokumen Persyaratan yang Wajib Disiapkan
Sebelum mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat perusahaan terdaftar, Likuidator atau Kurator harus melengkapi dokumen-dokumen berikut:
Formulir Penghapusan NPWP: Diisi lengkap dan ditandatangani oleh Likuidator atau Kurator.
Dokumen Pembubaran Resmi:
Untuk Likuidasi: Akta Pembubaran Perusahaan yang dibuat oleh Notaris dan telah disahkan oleh Kemenkumham, serta bukti pengumuman pembubaran dalam surat kabar/Berita Negara Republik Indonesia.
Untuk Kepailitan: Salinan Putusan Pailit dari Pengadilan Niaga dan surat penunjukan Kurator.
Laporan Keuangan Akhir: Laporan keuangan per tanggal pembubaran atau per tanggal pemberesan harta yang telah diaudit (jika termasuk kriteria wajib audit).
Dokumen Identitas Likuidator/Kurator: Fotokopi KNPWP, KTP/Paspor pengurus likuidasi yang ditunjuk.
2. Alur Prosedur Penghapusan NPWP Badan
Proses penghapusan NPWP Badan wajib melewati tahapan-tahapan sistematis berikut sesuai tata cara regulasi perlakuan pajak sumbangan:
3. Jangka Waktu Penyelesaian oleh Fiskus
Berdasarkan Undang-Undang KUP Pasal 2 ayat (7), Direktorat Jenderal Pajak harus memberikan keputusan atas permohonan penghapusan NPWP Badan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
⚠️ Keputusan Implisit: Apabila jangka waktu 12 bulan tersebut telah lewat dan KPP tidak menerbitkan keputusan atau belum menyelesaikan pemeriksaannya, maka permohonan penghapusan NPWP dianggap dikabulkan. KPP harus menerbitkan surat keputusan penghapusan dalam waktu paling lambat satu bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.
Apakah Anda sedang menyiapkan berkas permohonan ini dan memerlukan draf surat pengantar resmi dari Likuidator/Kurator kepada Kepala KPP, atau formulir resmi pengisian penghapusan NPWP?
Komentar
Posting Komentar