Prosedur penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan karena alasan pembubaran ( likuidasi ) atau kepailitan merupakan tahap akhir dari siklus hidup sebuah perusahaan. Regulasi di Indonesia menetapkan bahwa NPWP sebuah badan hukum tidak bisa dihapus begitu saja hanya dengan melampirkan akta pembubaran; melainkan harus melalui proses Pemeriksaan Pajak (Audit) terlebih dahulu.