Melaporkan harta yang berada di luar negeri dalam SPT Tahunan merupakan aspek krusial untuk memastikan kepatuhan pajak secara penuh, terutama mengingat sistem pertukaran data otomatis antar-otoritas prosedur pembayaran pajak dunia ( Automatic Exchange of Information - AEOI ) yang kini semakin canggih. DJP memiliki akses data aset keuangan warga Indonesia di luar negeri secara real-time .