Pak Ustadz, ada dua hal yang ingin saya tanyakanlah terkait mengenai permasalahan aqiqah. 1. Saat orangtua melahirkan anaknya, di saat itu mereka masih juga dalam situasi yang kurang dapat, jadi untuk ongkos aqiqah tidak ada. Tetapi saat anaknya telah dewasa serta telah memiliki keluarga, orang tuanya telah pada kondisi berkecukupan, selanjutnya mereka ingin mengaqiqahi anaknya yang telah memiliki keluarga barusan, apa bisa serta bagaimana triknya?<>
2. Bila orangtua barusan masih juga dalam situasi tidak dapat, tetapi anak-anaknya yang telah dewasa barusan hidup berkecukupan serta ingin beli kambing diatasnamakan orang tuanya untuk aqiqah, apa itu diperkenankan? Atas jawabannya saya berterima kasih. وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ. (Kholilil Rohman)
Wa'alaikumsalam wa rahamatullah wa barakatuh. Saudara penanya yang suka dalam meningkatkan wacana keagamaan, yarhamukumullah.
Pertanyaan saudara menarik untuk diulas karena masalah ini seringkali berlangsung ditengah-tengah warga. Situasi ekonomi seorang yang terkadang kurang menentu ikut memengaruhi penerapan saran aqiqah. Mereka yang berkecukupan serta dikasih kelapangan rizki tentu saja ingin selekasnya melakukan saran ini untuk rasa mengucapkan syukur mereka atas lahirnya si buah kesayangan yang di inginkan serta ditunggukan. Sebaliknya buat orangtua yang perekonomiaannya sedang dalam waktu susah waktu kelahiran putra atau putrinya, mereka akan berasa berat lakukan beribadah ini.
Saudara Kholilil Rohman yang kami hormati.Seperti sudah kita ulas pada edisi awalnya, jika saran untuk melakukan aqiqah oleh orangtua pada anaknya usai saat sang anak sudah baligh. Kemudian sang anak diperkenankan pilih untuk melakukan sendiri aqiqahnya atau wafatkannya. Dalam ini tentu saja melakukan aqiqah paling utama sebab akan terlepas dari opini ulama yang memandang jika aqiqah hukumnya harus.
Rincian di atas sekaligus juga menyikapi pertanyaan pertama saudara aqiqah jakarta . Berarti saran aqiqah yang ditanggung pada orangtua waktu aktifnya usai saat si anak baligh. Kalaulah orangtua tetap ingin melakukan aqiqah untuk anaknya, karena itu triknya dengan memberi uang pada anaknya supaya dipakai untuk beli hewan yang akan disembelih untuk aqiqahnya. Dengan begitu niatan mulia orangtua masih terakomodir, selain juga saran aqiqah terwujud.
Setelah itu menyikapi pertanyaan ke-2, kami mengacu pada kitab al-Majmu' karya imam Nawawi yang mengatakan jika hukum aqiqah untuk seseorang (bukan dirinya) ialah bisa semasa orang yang diaqiqahi mengizinkan. Penulis kitab menerangkan:
فَرْعٌ-لَوْ ضَحَّى عَنْ غَيْرِهِ بِغَيْرِ إذْنِهِ لَمْ يَقَعْ عَنْهُ
Artinya; (cabang pembahasan), kalau ada seorang menyembelih hewan (aqiqah) untuk seseorang tanpa ada seizinnya, posisi hewan itu bukan hewan aqiqah.
Rujukan di atas memiliki kandungan makna jika aqiqah yang dilaksanakan oleh seorang untuk seseorang bisa dipastikan resmi jika mendapatkan kesepakatan (izin) dari orang yang diaqiqahi.
Demikian jawaban kami, semoga berguna. Wallahu a'lam. (Maftukhan)
2. Bila orangtua barusan masih juga dalam situasi tidak dapat, tetapi anak-anaknya yang telah dewasa barusan hidup berkecukupan serta ingin beli kambing diatasnamakan orang tuanya untuk aqiqah, apa itu diperkenankan? Atas jawabannya saya berterima kasih. وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ. (Kholilil Rohman)
Wa'alaikumsalam wa rahamatullah wa barakatuh. Saudara penanya yang suka dalam meningkatkan wacana keagamaan, yarhamukumullah.
Pertanyaan saudara menarik untuk diulas karena masalah ini seringkali berlangsung ditengah-tengah warga. Situasi ekonomi seorang yang terkadang kurang menentu ikut memengaruhi penerapan saran aqiqah. Mereka yang berkecukupan serta dikasih kelapangan rizki tentu saja ingin selekasnya melakukan saran ini untuk rasa mengucapkan syukur mereka atas lahirnya si buah kesayangan yang di inginkan serta ditunggukan. Sebaliknya buat orangtua yang perekonomiaannya sedang dalam waktu susah waktu kelahiran putra atau putrinya, mereka akan berasa berat lakukan beribadah ini.
Saudara Kholilil Rohman yang kami hormati.Seperti sudah kita ulas pada edisi awalnya, jika saran untuk melakukan aqiqah oleh orangtua pada anaknya usai saat sang anak sudah baligh. Kemudian sang anak diperkenankan pilih untuk melakukan sendiri aqiqahnya atau wafatkannya. Dalam ini tentu saja melakukan aqiqah paling utama sebab akan terlepas dari opini ulama yang memandang jika aqiqah hukumnya harus.
Rincian di atas sekaligus juga menyikapi pertanyaan pertama saudara aqiqah jakarta . Berarti saran aqiqah yang ditanggung pada orangtua waktu aktifnya usai saat si anak baligh. Kalaulah orangtua tetap ingin melakukan aqiqah untuk anaknya, karena itu triknya dengan memberi uang pada anaknya supaya dipakai untuk beli hewan yang akan disembelih untuk aqiqahnya. Dengan begitu niatan mulia orangtua masih terakomodir, selain juga saran aqiqah terwujud.
Setelah itu menyikapi pertanyaan ke-2, kami mengacu pada kitab al-Majmu' karya imam Nawawi yang mengatakan jika hukum aqiqah untuk seseorang (bukan dirinya) ialah bisa semasa orang yang diaqiqahi mengizinkan. Penulis kitab menerangkan:
فَرْعٌ-لَوْ ضَحَّى عَنْ غَيْرِهِ بِغَيْرِ إذْنِهِ لَمْ يَقَعْ عَنْهُ
Artinya; (cabang pembahasan), kalau ada seorang menyembelih hewan (aqiqah) untuk seseorang tanpa ada seizinnya, posisi hewan itu bukan hewan aqiqah.
Rujukan di atas memiliki kandungan makna jika aqiqah yang dilaksanakan oleh seorang untuk seseorang bisa dipastikan resmi jika mendapatkan kesepakatan (izin) dari orang yang diaqiqahi.
Demikian jawaban kami, semoga berguna. Wallahu a'lam. (Maftukhan)
Komentar
Posting Komentar